Struktur Organisasi

Jabatan: KETUA

Tugas Pokok:

  • Penyebaran Informasi:

    KIM bertugas menyebarluaskan informasi dari berbagai sumber, termasuk pemerintah, kepada masyarakat desa. 

  • Akses Informasi:

    Memfasilitasi masyarakat dalam mengakses informasi yang dibutuhkan untuk berbagai kepentingan, baik pribadi maupun pembangunan desa. 

  • Pemberdayaan Masyarakat:

    Melalui diskusi dan penyebaran informasi yang relevan, KIM membantu meningkatkan pemahaman dan kemampuan masyarakat dalam mengambil keputusan serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan. 

  • Komunikasi Dua Arah:

    KIM berperan sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah, serta antar kelompok masyarakat, sehingga tercipta kerjasama dan kesamaan dalam pembangunan.