Struktur Organisasi
| Jabatan | : | SEKRETARIS |
|---|
Tugas Pokok:
Penyebaran Informasi:
KIM bertugas menyebarluaskan informasi dari berbagai sumber, termasuk pemerintah, kepada masyarakat desa.
Akses Informasi:
Memfasilitasi masyarakat dalam mengakses informasi yang dibutuhkan untuk berbagai kepentingan, baik pribadi maupun pembangunan desa.
Pemberdayaan Masyarakat:
Melalui diskusi dan penyebaran informasi yang relevan, KIM membantu meningkatkan pemahaman dan kemampuan masyarakat dalam mengambil keputusan serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan.
Komunikasi Dua Arah:
KIM berperan sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah, serta antar kelompok masyarakat, sehingga tercipta kerjasama dan kesamaan dalam pembangunan.